Menariknya, hingga saat ini polisi juga belum mengungkap identitas maupun inisial dari terduga oknum tersebut. Hal ini lantaran prosesnya masih di tahap awal.
“Belum bisa dimunculkan inisial karena ini masih penelaahan. Kalau sudah masuk penyidikan baru bisa kita sampaikan,” jelas Yusdiana.
Polisi juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan melapor. Itu hak setiap warga negara. Kalau sudah ada laporan resmi, pasti akan kita tindak lanjuti,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, polisi juga menyoroti peran pihak ketiga yang menyebut oknum tersebut sebagai anggota polisi. Jika memang merasa dirugikan, pihak tersebut juga didorong untuk melapor.
Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan akan ditentukan melalui gelar perkara apakah memenuhi unsur untuk naik ke tahap berikutnya atau tidak.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya, sembari menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
Kasus masih abu-abu, tapi polisi sudah bergerak! Akankah terbukti ada penyamaran atau hanya salah paham? Kita tunggu babak selanjutnya!
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
