Resmi! Kejari Pangandaran Dibentuk, Penanganan Perkara Tak Lagi Bergantung ke Ciamis

Irfan ramdiansyah
Ilusrrasi (Foto: AI)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kabar gembira bagi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangandaran.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, Pangandaran kini resmi memiliki Kejari sendiri yang akan berkedudukan di Kecamatan Parigi. Selama ini, seluruh penanganan perkara di wilayah Pangandaran masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ciamis.

Meski telah resmi dibentuk, operasional Kejari Pangandaran belum langsung berjalan. Pemerintah masih menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari infrastruktur, organisasi, hingga pelantikan Kepala Kejari.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Ari Cahyo, membenarkan terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait operasional Kejari Pangandaran.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network