PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sidang kasus dugaan pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia di Kabupaten Pangandaran kembali bergulir. Pihak terdakwa berinisial E melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menghadirkan seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian perpindahan mobil tersebut, termasuk dua orang berinisial A dan R.
Perkara ini bermula dari laporan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banjar terkait satu unit Daihatsu Xenia tahun 2017 warna putih bernomor polisi D 1399 AFJ yang diduga dialihkan dan digadaikan tanpa izin.
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa, Endang Komarudin, SH, menilai masih ada rangkaian peristiwa yang belum terungkap secara utuh.
Menurut Endang, terdakwa memang sempat memindahkan kendaraan tersebut untuk mendapatkan pinjaman. Namun, kendaraan itu disebut telah ditebus kembali.
"Kami selaku kuasa hukum melihat ada rangkaian peristiwa yang belum terungkap secara utuh. Terdakwa memang sempat memindahkan unit untuk pinjaman, namun kendaraan tersebut sudah ditebus kembali," ujar Endang.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
