PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Keluarga penyandang disabilitas Tuna Grahita korban tindakan asusila merasa kecewa dengan tuntutan terhadap terduga pelaku eks Pejabat di Pangandaran yang hanya di tuntut 5 tahun penjara. Kuasa Hukum meminta terdakwa diberi hukuman setimpal.
Diketahui, terdakwa yaitu eks Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Pangandaran yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Ai Giwang Sari Nurani selaku kuasa hukum korban mengatakan, dirinya mendapatkan bocoran bahwa terdakwa dituntut 5 tahun penjara, itu menjadi kekecewaan bagi pihak keluarga korban apalagi korbannya penyandang disabilitas.
"Pihak keluarga menyampaikan terkait itu pada kami dan pihak keluarga menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan tersebut," ucapnya saat di wawancara melalui WhatsAap, Selasa 08 Oktober 2024.
Menurutnya, kami mengetahui berita tersebut dari pihak keluarga beberapa hari lalu, pihak keluarga menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukum korban, bahwasanya mereka kecewa.
Tuntutan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang terdakwa lakukan terhadap korban dengan tindakan asusila.
"Apalagi korban merupakan disabilitas, Oleh karena itu pihak keluarga berharap Majelis Hakim bisa memutuskan yang setimpal dan seadil-adilnya," ujar Ai.
Kami sangat berharap, rasa keadilan korban itu harus terpenuhi, kata Ai, meskipun untuk kekuasaan kehakiman sendiri tidak bisa diintervensi dan punya independen tersendiri.
"Tetapi ini hanya harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga. Mudah-mudahan majelis hakim yang memeriksa bisa memutuskan atau memvonis seadil-adilnya sehingga mengobati rasa keadilan keluarga," ungkapnya.
Ya memang ini baru tuntutan, tambah ai, jadi masih ada tahapan selanjutnya dan kami berharap terdakwa divonis yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya, pungkas Ai.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait