Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan

Irfan ramdiansyah
Sidang dugaan pengalihan mobil jaminan fidusia di Pangandaran kembali digelar. Kuasa hukum terdakwa meminta A dan R dihadirkan sebagai saksi. (Foto: iNewsPangandaran.id)



"Hal ini penting agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak hanya mengambinghitamkan klien kami," tambahnya.

Harapan serupa disampaikan istri terdakwa, Nurlaela (39). Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil dan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya kendaraan turut diperiksa.

Nurlaela mengatakan, suaminya pada awalnya memang meminjam uang dengan menitipkan kendaraan tersebut. Namun, menurut dia, mobil kemudian sudah ditebus. Setelah itu, proses pengurusan pelunasan BPKB diserahkan kepada R.

"Suami saya awal meminjam uang dengan menitipkan unit, tapi sudah ditebus. Setelah itu diurus oleh saudara R untuk pelunasan BPKB dan kami sudah bayar Rp10 juta. Tapi setelah itu kami tidak tahu lagi keberadaan mobilnya," ungkap Nurlaela.

Ia pun meminta agar pihak-pihak yang disebut sebagai perantara dalam proses tersebut juga dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network