PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus oknum yang diduga berprofesi sebagai wartawan dan sempat bikin geger warga Pangandaran karena disebut-sebut mengaku sebagai anggota polisi, kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian akhirnya buka suara dan mengungkap fakta di balik penanganan kasus yang sempat bikin resah masyarakat itu.
Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut belum masuk laporan resmi, melainkan masih sebatas laporan informasi dari masyarakat.
“Betul ada laporan informasi yang masuk, tapi ini bukan laporan polisi (LP) atau lapdu ya. Baru sebatas informasi yang diterima, termasuk dari kanal pengaduan seperti WhatsApp Kapolres,” ungkapnya.
Informasi itu, lanjutnya, berasal dari warga yang merasa ada kejanggalan terhadap sosok yang diduga wartawan tersebut. Dalam laporan itu disebutkan, oknum tersebut dikenal oleh pihak lain sebagai anggota Polsek Parigi, meski belum ada pernyataan langsung dari yang bersangkutan.
“Kalau soal mengaku polisi, itu belum bisa dipastikan. Karena yang menyampaikan itu pihak ketiga, bukan dari orangnya langsung. Jadi kita masih lakukan klarifikasi,” jelasnya.
Warga yang melapor diketahui berasal dari wilayah Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi. Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah berada di tangan jajaran Polsek Parigi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Polisi pun masih melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyelidikan atau bahkan penyidikan.
“Masih ditelaah dulu. Nanti hasilnya apakah naik ke penyelidikan atau tidak, itu tergantung dari hasil pendalaman di Polsek Parigi,” tegasnya.
Meski belum naik status, polisi memastikan bahwa oknum yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Pasti akan kita panggil untuk klarifikasi. Kemungkinan minggu-minggu ini dijadwalkan,” tambahnya.
Menariknya, hingga saat ini polisi juga belum mengungkap identitas maupun inisial dari terduga oknum tersebut. Hal ini lantaran prosesnya masih di tahap awal.
“Belum bisa dimunculkan inisial karena ini masih penelaahan. Kalau sudah masuk penyidikan baru bisa kita sampaikan,” jelas Yusdiana.
Polisi juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan melapor. Itu hak setiap warga negara. Kalau sudah ada laporan resmi, pasti akan kita tindak lanjuti,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, polisi juga menyoroti peran pihak ketiga yang menyebut oknum tersebut sebagai anggota polisi. Jika memang merasa dirugikan, pihak tersebut juga didorong untuk melapor.
Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan akan ditentukan melalui gelar perkara apakah memenuhi unsur untuk naik ke tahap berikutnya atau tidak.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya, sembari menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
Kasus masih abu-abu, tapi polisi sudah bergerak! Akankah terbukti ada penyamaran atau hanya salah paham? Kita tunggu babak selanjutnya!
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
