CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Gugatan perdata yang diajukan Wahyu Hidayat alias Away melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, berakhir pahit di Pengadilan Negeri Ciamis. Alih-alih memenangkan perkara, gugatan tersebut justru kandas di tengah jalan setelah Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/6/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rika Emilia, S.H., M.H., dengan hakim anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H., dan Beny Sumarno, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat dan turut tergugat. Akibatnya, perkara tidak pernah masuk ke pembahasan pokok sengketa karena lebih dahulu terbentur persoalan formil yang dinilai cukup mendasar.
Majelis Hakim menyatakan eksepsi dari Tergugat I hingga Tergugat IX serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV diterima. Konsekuensinya, gugatan yang diajukan Wahyu Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima.
Tak hanya gugatan utama yang tumbang, gugatan rekonvensi juga mengalami nasib serupa. Pengadilan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima karena sifatnya mengikuti keberadaan gugatan pokok.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
