PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Drama gugatan perdata yang sempat menghangatkan ruang publik akhirnya mentok di palu hakim. Pengadilan Negeri Ciamis secara resmi menyatakan gugatan Erwin Mochamad Thamrin tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms.
Putusan itu dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekaligus menjadi tamparan telak bagi penggugat. Pasalnya, majelis hakim tak hanya menyatakan gugatan cacat formil, tetapi juga membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat, Fredy Kristianto, S.H., angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Fredy menegaskan pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan PN Ciamis.
“Putusan ini menegaskan secara yuridis bahwa gugatan penggugat mengandung cacat mendasar dan tidak memenuhi syarat formil beracara. Sejak awal pemeriksaan, gugatan tersebut sejatinya sudah gugur dan tidak layak masuk ke tahap pembuktian pokok perkara,” tegas Fredy, Jumat (9/01/2026).
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
