Lebih jauh, Fredy menyentil keras narasi yang selama ini beredar luas di media sosial. Menurutnya, dengan diputus NO, seluruh dalil, tuduhan, dan framing hukum yang sempat viral otomatis kehilangan legitimasi hukum.
“Putusan NO ini membuat seluruh narasi yang dibangun sebelumnya tidak memiliki dasar hukum apa pun, tidak mengikat, dan tidak dapat dijadikan rujukan,” ujarnya lugas.
Tak berhenti di situ, putusan PN Ciamis juga menjadi penguat posisi Tergugat dan Para Turut Tergugat. Pengadilan menilai langkah-langkah yang diambil, khususnya terkait kewenangan pemerintahan dan pelayanan kesehatan, telah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
Fredy bahkan menilai, sejak awal perkara ini bukan murni sengketa perdata. Ia menyebut ada upaya menarik kebijakan publik dan kewenangan institusional ke meja hijau tanpa fondasi hukum yang kokoh.
“Melalui putusan ini, pengadilan secara tegas menutup celah praktik tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan, menghentikan penyebaran opini yang berpotensi menyesatkan publik, serta tidak lagi menjadikan proses hukum sebagai alat tekanan terhadap kebijakan daerah.
Sebagai penutup, Fredy menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Tergugat dan Para Turut Tergugat demi menjaga kepastian hukum, kewibawaan institusi, serta memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam prinsip legalitas dan due process of law.
Putusan ini sekaligus menjadi pesan keras: gugatan tanpa fondasi hukum kuat bukan hanya tumbang di pengadilan, tapi juga runtuh di hadapan fakta hukum.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
