PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dua kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terungkap. Mirisnya, salah satu terduga pelaku merupakan pedagang jajanan di lingkungan sekolah, sementara kasus lainnya diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Polres Pangandaran memaparkan kedua kasus tersebut dalam konferensi pers. Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama melibatkan seorang anak berinisial NR yang diduga mengalami kekerasan seksual di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Padaherang. Terduga pelaku berinisial DR, berusia 59 tahun, diketahui merupakan pedagang jajanan di sekitar sekolah korban.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama dua temannya membeli jajanan saat jam istirahat sekolah.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
