BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Modus penawaran produk tabungan dengan imbal hasil tinggi diduga berujung petaka bagi seorang nasabah berinisial EL. Tak tanggung-tanggung, dana milik korban yang ditempatkan secara bertahap mencapai Rp2,775 miliar. Namun, saat mengecek rekening, saldo yang tersisa disebut hanya sekitar Rp583.500.
Kasus ini mencuat setelah EL diduga menjadi korban tindak pidana perbankan. Kuasa hukum korban, Apriliana Mart Siregar dari Kantor Hukum Denny Chandra & Partners, menyebut kasus tersebut diduga melibatkan oknum internal bank.
Menurut Apriliana, kasus bermula ketika korban dihubungi seseorang berinisial Ghasani yang mengaku sebagai Marketing Funding BTPN Syariah Cabang Bandung.
Korban disebut ditawari produk Tabungan Tepat Premium dengan imbal hasil 5,25 persen serta tambahan cashback di luar sistem.
Untuk meyakinkan korban, Ghasani bahkan disebut sempat mentransfer cashback sebesar Rp9,5 juta ke rekening EL sebelum korban menempatkan dana dalam jumlah besar.
"Pelaku menawarkan produk Tabungan Tepat Premium dengan janji bunga resmi sebesar 5,25 persen serta tambahan cashback di luar sistem," kata Apriliana, Rabu (30/9/2026), di Mapolda Jabar.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
