Dari Jajanan Sekolah Hingga Penginapan, Dua Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Pangandaran Terungkap

Irfan ramdiansyah
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pangandaran. (Foto,: iNewsPangandaran.id)



Tak hanya kasus di lingkungan sekolah, polisi juga mengungkap dugaan rudapaksa terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial FGR.

Dalam kasus kedua, korban berinisial SR diduga diajak menginap oleh tersangka di sebuah penginapan di kawasan wisata Pantai Pangandaran. Di dalam kamar penginapan, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual oleh tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, FGR dikenakan Pasal 454 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga 12 tahun.


Polres Pangandaran menyatakan penanganan hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan.

Identitas korban anak tidak diungkap demi melindungi privasi, keselamatan, serta masa depan korban. Proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network