Dari Jajanan Sekolah Hingga Penginapan, Dua Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Pangandaran Terungkap

Irfan ramdiansyah
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pangandaran. (Foto,: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dua kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terungkap. Mirisnya, salah satu terduga pelaku merupakan pedagang jajanan di lingkungan sekolah, sementara kasus lainnya diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan wisata Pantai Pangandaran.

Polres Pangandaran memaparkan kedua kasus tersebut dalam konferensi pers. Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama melibatkan seorang anak berinisial NR yang diduga mengalami kekerasan seksual di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Padaherang. Terduga pelaku berinisial DR, berusia 59 tahun, diketahui merupakan pedagang jajanan di sekitar sekolah korban.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama dua temannya membeli jajanan saat jam istirahat sekolah.


Saat korban memesan makanan, terduga pelaku diduga mendekati dan menarik tangan korban, kemudian melakukan tindakan asusila secara paksa.

Dua teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berlari ketakutan. Sementara itu, korban berusaha melawan dengan berteriak dan menggigit tangan terduga pelaku hingga berhasil melepaskan diri.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung mengamankan tersangka dan menjadi tahanan di Mapolres Pangandaran,” ujar AKBP Ikrar Potawari.

Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 12 tahun.



Tak hanya kasus di lingkungan sekolah, polisi juga mengungkap dugaan rudapaksa terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial FGR.

Dalam kasus kedua, korban berinisial SR diduga diajak menginap oleh tersangka di sebuah penginapan di kawasan wisata Pantai Pangandaran. Di dalam kamar penginapan, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual oleh tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, FGR dikenakan Pasal 454 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga 12 tahun.


Polres Pangandaran menyatakan penanganan hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan.

Identitas korban anak tidak diungkap demi melindungi privasi, keselamatan, serta masa depan korban. Proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network