Namun, kepemilikan tanah di lokasi tersebut masih menjadi persoalan. Hal tersebut baru diketahui Iing tahun 2024 saat dipanggil kepala Desa Sukaresik bahwa dirinya memiliki tanah di Desa Sukaresik seluas 1 hektar.
Ada 5 sertifikat yang saat ini telah tercatat sebagai pemilik tanah di kawasan Tanjung Cemara.
Namun, usut punya usut dari lima sertifikat tanah yang dibuat itu terdapat 2 sertifikat yang diduga palsu. Dua sertifikat yang diduga palsu tersebut tidak diakui oleh para pemilik tanah yang namanya tercatut. Lantas warga yang namanya tercatut di sertifikat tanah Tanjung Cemara kaget bukan kepalang.
Iing (78) pun mengatakan, bahwa dirinya merasa kaget karena tiba-tiba ada yang mencatut namanya sebagai pemilik tanah di Tanjung Cemara seluas 1 hektar.
Menurutnya, pertama kali mengetahui adanya sertifikat tanah di Tanjung Cemara itu saat Kepala Desa Sukaresik memanggil.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait