TANGERANG, iNewsPangandaran.id - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, memberikan klarifikasi mendalam mengenai alasan kepolisian tidak menahan Habib Bahar bin Smith meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
Jauhari menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, bukan sebuah kewajiban, dan diambil berdasarkan pertimbangan medis serta sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak kepolisian secara khusus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya mengenai alasan penangguhan tersebut. Jauhari membantah bahwa status Bahar sebagai tulang punggung tunggal keluarga menjadi alasan utama polisi tidak menahannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
