PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tidak kunjung selesai, kepemilikan tanah di lokasi Tanjung Cemara di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran masih menjadi persoalan. Diduga ada permainan mafia tanah di Pangandaran.
Adanya informasi tersebut berawal dari munculnya pengakuan seorang warga bernama Iing (78) warga Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran, dirinya mengaku namanya dicatut dalam sebuah sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi, yang terletak di Desa Sukaresik, padahal dirinya tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.
Ia pun membuat laporan polisi terkait pencatutan tersebut, pada tanggal 5 Februari 2024, dimana ada dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP.
Dari keterangannya bahwa ia mengaku pernah diajak ke salah satu notaris di Pangandaran untuk menandatangani akta tanah seluas 10.775 meter persegi.
Berdasarkan, Informasi yang di dapat pada Jumat, 5 Februari 2024, bahwa tanah seluas 5 hektar di wilayah Tanjung Cemara itu telah memiliki sertifikat atas nama pribadi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait