Dugaan Adanya Mafia Tanah, Dua Warga Pangandaran Lapor Polisi Setelah Namanya Dicatut

Eris Riswana
Dugaan Adanya Mafia Tanah, Dua Warga Pangandaran Lapor Polisi Setelah Namanya Dicatut. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kaget tiba-tiba tercatat miliki lahan hektaran dua orang warga lapor ke polisi imbas namanya dicatut dalam sertifikat tanah. Dua pelapor tersebut, Iing (78) warga Desa Cikembulan dan Onih Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran Jawa barat.

Nama keduanya dicatut dalam kepemilikan tanah yang ada di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih.

Keduanya merasa kaget bukan kepalang, pasalnya tiba-tiba mereka tercatat memiliki tanah seluas kurang lebih 1 hektar.

Diketahui dalam laporan polisi itu, Iing dan Onih melaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP. Iing tercatat memiliki tanah seluas 10.775 meter persegi yang beralamatkan di Desa Sukaresik dengan No 10.19.11.1.00167. Sementara Onih memiliki tanah seluas 10.395 meter persegi dengan No 10.19.19.11.1.0171.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi membenarkan adanya dua warga yang melapor atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan mencatut nama salah satu warga di Desa Sukaresik, Sidamulih, Pangandaran.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network