"Kedua warga itu melaporkan di waktu yang berbeda. Iing melaporkan pada Senin (5/2) siang dan Onih pada Jumat (9/2) sore," kata Wahyudi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/2/2024).
Ia mengatakan atas laporan warga yang namanya tercatat dalam sertifikat yang berlokasi di Tanjung Cemara, saat ini dalam proses pendalaman.
"Saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan terlapor," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan warganya yang tercatut dalam sertifikat tanah diduga palsu itu memang benar adanya.
"Saya sudah cek ke orang bersangkutan Ibu Onih, mengakui bahwa tidak memiliki tanah di kawasan Tanjung Cemara yang cukup luas," kata Mumu.
Mumu meminta agar pihak kepolisian ataupun APH mengusut tuntas kasus pencatutan nama pada warganya tersebut. Bahkan, pihaknya telah menerima aspirasi dari masyarakat agar mafia tanah di wilayah pemerintahannya di usut.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait