PANGANDARAN. iNewsPangandaran.id - Untuk menertibkan tambang Galian C ilegal yang masih beroperasi, rencananya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat akan mengirim surat kepada Aparat Penegak Hukum atau APH di Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, meski sudah dikumpulkan ( pengusaha tambang galian C ) dan di sosialisasikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah VI Tasikmalaya tentang prosedur dan pengajuan izin operasi tambang galian C. Namun pada kenyataannya masih banyak yang membandel dan tetap beroperasi.
Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu sajauh mana APH dalam hal ini pihak kepolisian melakukan tindakan kepada galian C ilegal.
"Tanpa surat pun sebenarnya APH di daerah bisa menindak, kita lihat saja dulu. Kalau masih tidak ada tindakan, kami akan mengirim surat ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Polres ataupun Polda Jabar," kata Pepen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 7 Maret 2023.
Terkait para pengusaha galian C ilegal di Pangandaran yang masih melakukan penambangan, kata Pepen, tentu hal tersebut harus dengan kesadaran sendiri untuk berhenti. Atau harus ditindak oleh APH.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait