PANGANDARAN. iNewsPangandaran.id - Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih ada yang tetap beroperasi, meski penyelenggaraan perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara telah melakukan sosialisasi pada Kamis 2 Maret lalu.
Dari pantauan di lapangan pada Minggu 5 Maret 2023 siang, beberapa titik galian C ilegal yang masih beroperasi itu terdapat di wilayah Desa Paledah, Kecamatan Padaherang dan wilayah Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang.
Padahal pada hari Kamis lalu, semua pengusaha tambang galian C yang belum mengantongi izin tersebut dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.
Mereka diberikan penjelasan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah VI Tasikmalaya tentang prosedur dan pengajuan izin operasi tambang galian C.
Kepala Satuan Polisi Pamong Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya bisa saja menertibkan atau melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Namun harus atas dasar koordinasi atau rembukan terlebih dahulu.
Editor : Irfan Ramdiansyah