"Kami akan koordinasi dulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terakait. Seperti Bapenda, Dinas Perizinan, Dinas PU dan yang lainnya," kata Dedih.
Dedih juga menuturkan, penindakan yang dimaksud adalah non yustisi atau tidak sampai ke ranah pengadilan. Karena produk Peraturan Daerah (Perda) itu ada di provinsi.
"Mereka (Satpol PP provinsi-red) yang berwenang untuk sampai ke ranah pengadilan, nanti kita bisa berkoordinasi," tuturnya.
Dedih menambahkan, upaya penindakan atau penertiban non yustisi ini mengacu kepada Perda Nomor 42 tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K-3).
"Itu bisa diberikan teguran satu sampai tiga dan sampai tindakan non yustisi. Kemudian kalau terus melanggar akan ditindak secara yustisi dan dikoordinasikan dengan pihak provinsi," ujarnya .
Sebelumnya, Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan kepada para pengusaha tersebut.
Kemudian, kata Pepen, dalam proses permohonan pengajuan izin nanti tidak dibolehkan melakukan aktivitas penambangan. Terlebih, jika wilayah yang diajukan tidak sesuai dengan RTRW, Pemkab pun berhak untuk menolak.
"Kalau mereka yang tidak berizin masih tetap beroperasi pada saat proses perizinan berlangsung, itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) di daerah. Polisi atau minimalnya Satpol PP Pangandaran," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah