Pepen menyebutkan, setelah dilakukan sosialisasi, hanya ada beberapa pengusaha tambang galian C yang melakukan komunikasi dengan pihaknya terkait penempuhan perizinan.
"Pasca sosialisasi penyelenggaraan perizinan di Aula Mall Pelayanan Publik Pangandaran itu, paling baru lima pengusaha yang sudah menanyakan soal pengajuan izin," sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya memaklumi, bahwa untuk mengajukan perizinan tambang itu tidak bisa perseorangan. Namun harus berbadan hukum dan itu pun butuh waktu yang lumayan panjang.
"Tapi beberapa di antara mereka yang ilegal, yang tengah melakukan penambangan di Kabupaten Pangandaran ini ada yang sudah berbadan hukum," ucapnya.
Ditempat terpisah, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, bahwa tidak semua semua wilayah di daerahnya itu bisa dieksploitasi untuk tambang galian C. Karena ada yang jadi sumber air, karst dan lainnya.
"Kami pemerintah daerah juga akan terus mengkomunikasikan terkait galian C ilegal atau yang belum memiliki izin ini dengan pihak pemerintah provinsi. Karena kewenangannya ada di provinsi," ucap Jeje.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait