5. Bharada E
Deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, ada Bharada E. (Foto: MPI)
Terdakwa selanjutnya, yakni Bharada E. Nasibnya lebih mujur dibandingkan 4 terdakwa lain yang divonis hukuman berat.
Bharada E atau Richard Eliezer hanya divonis hukuman 1,5 tahun atau tahun 6 bulan penjara. Vonis ini 10 kali lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan Bharada E, adalah lantaran ia mau jujur membongkar rencana pembunuhan berecana yang didalangi Ferdy Sambo.
Saat membongkar kejahatan Ferdy Sambo, Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator dan diterima oleh hakim.
Jika para terdakwa tidak terima dengan vonis ini, maka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Mereka akan diberi kesempatan waktu 7 hari untuk mengajukan banding tersebut .Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Negeri pun akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Itulah deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Bharada E.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait