3. Kuat Ma'ruf
Terdakwa ketiga ada Kuat Ma'ruf, ia divonis 15 tahun penjara jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Disebutkan hakim, Kuat Ma'ruf disebut berperan cukup penting dalam pembunuhan berencama Brigadir J. Saat terjadi pembunuhan, Kuat Ma'ruf disebut sengaja menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga yang menjadi TKP.
Hal itu dilakukan agar suara tembakan pistol yang dirahkan kepada Brogadir J tidak terlalu terdengar oleh warga sekitar.
4. Ricky Rizal
Terdakwa selanjutnya, yakni Bripka Ricky Rizal divonis majelis Hakim 13 tahun penjara. Vonis ini 5 tahun lebih berat dari tuntutan JPU yang cuma menuntut 8 tahun.
Menurut hakim, vonis Ricky Rizal ini lebih ringan dibandingkan Kuat Ma'ruf lantaran sempat menunjukkan rasa bersalah dan terlihat menyesali perbuatannya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait