Deret Fakta Vonis 5 Terdakwa Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tragis, Bharada E Mujur karena Jujur

Tim iNewsPangandaran.id
Deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo paling tragis Bharada E bernasib mujur. Foto: kolase iNewsPangandaran.id

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis kepada 5 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun lima terdakwa kasus itu di antaranya ada Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, istri Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang vonis kelima terdakwa itu diketahui digelar dalam waktu 3 hari berturut-turut, sejak Senin hingga Rabu 13-15 Februari 2023.

Masing-masing terdakwa mendapatkan vonis hukuman yang berbeda, ada yang bernasib tragis dan ada juga yang bernasib mujur karena hukumannya ringan.

Berikut deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J:

1. Ferdy Sambo


Fakta vonis terdakwa kasus Brigadir J, ada Ferdy Sambo (Foto: MPI)

Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang bernasib tragis, lantaran vonis hukumannya jauh lebih berat dibanding 4 terdakwa lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Disebutkan oleh hakim, vonis ini diberikan lantaran Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo pun disebut mencoba mengerahkan anggota polisi lainnya untuk menghilangkan barang bukti dan menghapus CCTV, serta penghalangan proses hukjm atau obstruction of justice.

2. Putri Candrawathi

Terdakwa kedua adalah Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo. Putri, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini 12 tahun lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Menurut hakim, Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan berencana dan melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1).

Hakim mengungkapkan Putri tidak pernah mau mengakui kesalahannya, malahan dia ngotot memosisikan diri sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network