JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Nasib tragis menimpa Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Perjalanan sang jenderal bintang 2 di karir kepolisian ini berakhir di tangan hakim.
"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ungkap ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal-hal yang memberatkan vonis untuk Ferdy Sambo itu lantaran sudah mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, hingga tak mengakui perbuatan.
Maka dari itu, hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," papar hakim ketua.
Lanjut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait