JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Baru 4 hari merayakan ulang tahun, Ferdy Sambo malah divonis hukuman mati gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini tentu menjadi kado terpahit untuknya di usia ke-50 tahun.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran 9 Februari 1973. Jelang ulang tahunnya, jenderal bintang 2 ini malah terseret kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Alhasil, pada tanggal 9 Februari 2023 kemarin, Ferdy Sambo harus merayakan ulang tahunnya yang ke-50 tahun di dalam penjara.
Anak sulungnya, Trisha Eungelica sempat mengunggah potret kebersamaan dengan ayah tercinta Ferdy Sambo, di akun Instagram story @trisheas. Dalam captionnya, Trisha pun memberikan ucapan kepada sang ayah yang berulang tahun ke-50.
“Happy birthday, pak boss,” tulis Trisha Eungelica pada tanggal 9 Februari lalu.
Namun, selang 4 hari setelah merayakan ulang tahunnya, Ferdy Sambo justru divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).
"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ungkap ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait