Deret Fakta Vonis 5 Terdakwa Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tragis, Bharada E Mujur karena Jujur

Tim iNewsPangandaran.id
Deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo paling tragis Bharada E bernasib mujur. Foto: kolase iNewsPangandaran.id

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis kepada 5 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun lima terdakwa kasus itu di antaranya ada Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, istri Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang vonis kelima terdakwa itu diketahui digelar dalam waktu 3 hari berturut-turut, sejak Senin hingga Rabu 13-15 Februari 2023.

Masing-masing terdakwa mendapatkan vonis hukuman yang berbeda, ada yang bernasib tragis dan ada juga yang bernasib mujur karena hukumannya ringan.

Berikut deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J:

1. Ferdy Sambo


Fakta vonis terdakwa kasus Brigadir J, ada Ferdy Sambo (Foto: MPI)

Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang bernasib tragis, lantaran vonis hukumannya jauh lebih berat dibanding 4 terdakwa lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Disebutkan oleh hakim, vonis ini diberikan lantaran Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo pun disebut mencoba mengerahkan anggota polisi lainnya untuk menghilangkan barang bukti dan menghapus CCTV, serta penghalangan proses hukjm atau obstruction of justice.

2. Putri Candrawathi

Terdakwa kedua adalah Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo. Putri, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini 12 tahun lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Menurut hakim, Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan berencana dan melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1).

Hakim mengungkapkan Putri tidak pernah mau mengakui kesalahannya, malahan dia ngotot memosisikan diri sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual.

3. Kuat Ma'ruf

Terdakwa ketiga ada Kuat Ma'ruf, ia divonis 15 tahun penjara jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Disebutkan hakim, Kuat Ma'ruf disebut berperan cukup penting dalam pembunuhan berencama Brigadir J. Saat terjadi pembunuhan, Kuat Ma'ruf disebut sengaja menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga yang menjadi TKP.

Hal itu dilakukan agar suara tembakan pistol yang dirahkan kepada Brogadir J tidak terlalu terdengar oleh warga sekitar.

4. Ricky Rizal

Terdakwa selanjutnya, yakni Bripka Ricky Rizal divonis majelis Hakim 13 tahun penjara. Vonis ini 5 tahun lebih berat dari tuntutan JPU yang cuma menuntut 8 tahun.

Menurut hakim, vonis Ricky Rizal ini lebih ringan dibandingkan Kuat Ma'ruf lantaran sempat menunjukkan rasa bersalah dan terlihat menyesali perbuatannya.

5. Bharada E

Deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, ada Bharada E. (Foto: MPI)

Terdakwa selanjutnya, yakni Bharada E. Nasibnya lebih mujur dibandingkan 4 terdakwa lain yang divonis hukuman berat.

Bharada E atau Richard Eliezer hanya divonis hukuman 1,5 tahun atau tahun 6 bulan penjara. Vonis ini 10 kali lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan Bharada E, adalah lantaran ia mau jujur membongkar rencana pembunuhan berecana yang didalangi Ferdy Sambo.

Saat membongkar kejahatan Ferdy Sambo, Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator dan diterima oleh hakim.

Jika para terdakwa tidak terima dengan vonis ini, maka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Mereka akan diberi kesempatan waktu 7 hari untuk mengajukan banding tersebut .Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Negeri pun akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. 

Itulah deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Bharada E.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network