PANGANDARAN, iNews.id- Diduga menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah, sebuah hotel di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat, Ditutup sementara. Penutupan Hotel Sementara ini dalam rangka penegakan Perda No 4 Tahun 2016 dan Perbub No 38 Tahun 2018 tentang Pajak hotel.
Penutupan di lakukan pada hari Selasa 10/05/2022 Pada pukul 12.00 WIB oleh pihak, Bapenda, Sat Pol PP dan DPMPTSP Kabupaten Pangandaran. Hotel yang ditutup tersebut Hotel Surya Transera, yang di duga nunggak Pajak hingga bertahun - tahun.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, Hotel Surya Transela itu sudah 6 Tahun pembayaran pajaknya tidak benar.
"Di lakukannya penutupan sementara apabila selama 6 Bulan berturut - turut tidak bayar pajak, itu dalam rangka menjalankan Perda juga Perbup," ucapnya saat di temui di Kantornya Bapenda Selasa 10/05/2022.
Editor : Irfan Ramdiansyah