Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Netizen Heboh, Denda Rp50 Juta!
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Liburan ke Pantai Pangandaran sambil ngopi dan menghisap rokok kini harus lebih hati-hati. Sebuah plang bertuliskan “KAWASAN DILARANG MEROKOK/VAPOR” mendadak menjadi sorotan setelah terpampang di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Yang bikin netizen makin heboh, larangan tersebut mencantumkan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, dengan dasar Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Kemunculan plang tersebut sontak memicu beragam reaksi warganet. Ada yang mempertanyakan penerapan larangan merokok di kawasan wisata terbuka, namun ada pula yang mendukung demi kenyamanan pengunjung.
“Boro-boro peringatan dilarang merokok, rambu-rambu lalu lintas saja dilanggar,” celetuk akun Hikmat Hikmat.
Editor: Irfan Ramdiansyah