Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Netizen Heboh, Denda Rp50 Juta!
Komentar lain datang dari akun Pangandaran Explore yang menulis, “Apakah penyerapan anggaran menuju akhir tahun kah?”
Sementara akun Ibrahim Adell mengaku khawatir aturan tersebut justru berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
“Kalau di daerah wisata Pangandaran, lama-lama bakal sepi pengunjung!” tulisnya.
Tak hanya soal rokok, akun Sumarna Nasgor justru menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih mendesak.
“Padahal pengunjung lebih setuju kalau ada peraturan dilarang ada pengemis dan pengamen,” tulisnya.
Namun, tidak semua warganet menolak. Sejumlah akun justru mendukung keberadaan kawasan tanpa rokok.
Akun Dekol Pipel mengaku setuju lantaran abu rokok yang terbawa angin pantai dikhawatirkan mengganggu pengunjung lain.
Sedangkan akun Mang Oboy menyarankan agar pemerintah tetap menyediakan smoking area, sehingga larangan merokok di area tertentu tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang bagi perokok.
Perdebatan di media sosial pun terus bergulir. Di satu sisi, warga mempertanyakan penerapan aturan tersebut di kawasan wisata terbuka. Di sisi lain, ada yang menilai aturan kawasan tanpa rokok diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.
Hingga kini, plang larangan merokok dan vapor dengan ancaman denda hingga Rp50 juta itu masih menjadi sorotan dan bahan perbincangan warganet.
Editor: Irfan Ramdiansyah