Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sule Pangandaran Tetap Bersuara Demi Wisata, Kerap Dipuji Hingga Dihujat
Advertisement . Scroll to see content

Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Netizen Heboh, Denda Rp50 Juta!

Selasa, 22 September 2026 | 12:21 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Netizen Heboh, Denda Rp50 Juta!
Plang larangan merokok dan vapor terpampang di kawasan Pantai Pangandaran, memicu beragam reaksi warganet. (Foto: Tangkapan layar)



Komentar lain datang dari akun Pangandaran Explore yang menulis, “Apakah penyerapan anggaran menuju akhir tahun kah?”
Sementara akun Ibrahim Adell mengaku khawatir aturan tersebut justru berdampak terhadap kunjungan wisatawan.

“Kalau di daerah wisata Pangandaran, lama-lama bakal sepi pengunjung!” tulisnya.

Tak hanya soal rokok, akun Sumarna Nasgor justru menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih mendesak.

“Padahal pengunjung lebih setuju kalau ada peraturan dilarang ada pengemis dan pengamen,” tulisnya.

Namun, tidak semua warganet menolak. Sejumlah akun justru mendukung keberadaan kawasan tanpa rokok.

Akun Dekol Pipel mengaku setuju lantaran abu rokok yang terbawa angin pantai dikhawatirkan mengganggu pengunjung lain.

Sedangkan akun Mang Oboy menyarankan agar pemerintah tetap menyediakan smoking area, sehingga larangan merokok di area tertentu tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang bagi perokok.

Perdebatan di media sosial pun terus bergulir. Di satu sisi, warga mempertanyakan penerapan aturan tersebut di kawasan wisata terbuka. Di sisi lain, ada yang menilai aturan kawasan tanpa rokok diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.

Hingga kini, plang larangan merokok dan vapor dengan ancaman denda hingga Rp50 juta itu masih menjadi sorotan dan bahan perbincangan warganet.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut