Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Plang larangan merokok di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat, belum berhenti menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena mencantumkan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, kini muncul sorotan dari aspek kepastian hukum.
Pengamat Kebijakan Publik, Miftah Mujahid, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan rumusan sanksi yang dicantumkan pada plang tersebut telah menyesuaikan dengan ketentuan hukum pidana terbaru.
Menurut Miftah, persoalannya bukan pada tujuan pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melainkan bagaimana aturan tersebut ditegakkan dan diinformasikan kepada masyarakat.
“Saya tidak mempersoalkan tujuan pemerintah untuk menciptakan kawasan tanpa rokok. Yang harus kita pastikan adalah apakah seluruh proses penegakannya, termasuk rumusan sanksi yang dicantumkan pada plang, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” ujar Miftah.
Sorotan tersebut berkaitan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026.
Editor: Irfan Ramdiansyah