Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Plang larangan merokok di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat, belum berhenti menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena mencantumkan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, kini muncul sorotan dari aspek kepastian hukum.
Pengamat Kebijakan Publik, Miftah Mujahid, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan rumusan sanksi yang dicantumkan pada plang tersebut telah menyesuaikan dengan ketentuan hukum pidana terbaru.
Menurut Miftah, persoalannya bukan pada tujuan pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melainkan bagaimana aturan tersebut ditegakkan dan diinformasikan kepada masyarakat.
“Saya tidak mempersoalkan tujuan pemerintah untuk menciptakan kawasan tanpa rokok. Yang harus kita pastikan adalah apakah seluruh proses penegakannya, termasuk rumusan sanksi yang dicantumkan pada plang, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” ujar Miftah.
Sorotan tersebut berkaitan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal IV UU tersebut, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda secara bersamaan diatur untuk disesuaikan, dengan pidana kurungan dihapus dan pidana dendanya mengikuti ketentuan kategori denda.
Miftah menilai keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok tetap perlu dibedakan dengan rumusan sanksi pidananya. Karena itu, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu melakukan pemeriksaan terhadap Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, termasuk ketentuan pelaksananya.
“Ini bukan berarti Perda Kawasan Tanpa Rokok otomatis tidak berlaku. Yang harus dilihat adalah bagaimana ketentuan pidananya disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana. Jadi kita harus membedakan antara keberlakuan Perda dengan keberlakuan rumusan sanksi pidananya,” tegasnya.
Sebelumnya, plang yang terpasang di kawasan Pantai Pangandaran memang mencantumkan larangan merokok dan menggunakan vapor serta ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Tak hanya pidana kurungan, Miftah juga menyoroti pencantuman angka Rp50 juta pada plang tersebut. Ia mengatakan, setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan pidana dalam Perda harus dibaca bersama aturan penyesuaian pidana.
Pasal IV UU 1/2026 mengatur bahwa ancaman denda dalam Perda yang melebihi kategori II disesuaikan menjadi paling banyak kategori III.
Karena itu, Miftah menilai angka Rp50 juta yang tertulis pada papan informasi tidak bisa begitu saja dipahami sebagai besaran pidana yang otomatis dikenakan kepada setiap orang yang merokok di lokasi tersebut.
“Harus dilihat norma pidananya, ketentuan penyesuaiannya, kapan tindakannya dilakukan, siapa subjek yang dikenakan, serta bagaimana mekanisme penegakannya,” katanya.
Ia mengingatkan, informasi hukum yang dipasang di ruang publik harus memberikan kepastian dan tidak menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat.
Menurut Miftah, persoalan KTR bukan semata soal boleh atau tidaknya seseorang merokok.
Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat, mulai dari dasar hukum penetapan kawasan, batas wilayah KTR, larangan yang berlaku, pihak yang berwenang melakukan penegakan, hingga mekanisme pemeriksaan dan penindakan.
Termasuk pula jenis sanksi yang dapat dikenakan serta mekanisme masyarakat untuk memberikan klarifikasi atau keberatan.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum. Jangan sampai sebuah plang justru menimbulkan ketakutan karena mencantumkan ancaman pidana yang belum disesuaikan dengan perubahan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Miftah juga menekankan bahwa penegakan Perda harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, keterbukaan, kecermatan dan proporsionalitas. Ia tidak mempersoalkan langkah pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok, namun meminta aspek kepastian hukum tetap menjadi perhatian.
“Ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda harus kita hormati. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah dilakukan sesuai hukum,” tegas Miftah.
Ia bahkan menyatakan siap mendampingi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengkaji hak dan kewajibannya dalam proses penegakan Perda KTR di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Menurutnya, pendampingan tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan penegakan aturan berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat.
“Kalau masyarakat memang melanggar Perda, tentu harus bertanggung jawab sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk memastikan bahwa aturan yang digunakan benar-benar berlaku, sanksinya sesuai dengan hukum yang berlaku, aparatnya berwenang, dan prosedurnya benar,” katanya.
Miftah berharap Pemkab Pangandaran segera melakukan review terhadap materi dan informasi hukum yang dicantumkan pada plang KTR, terutama bagian yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda.
“Ini momentum untuk memastikan penegakan Perda di Pangandaran semakin tertib secara hukum. Pemerintah tetap dapat menegakkan Perda, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan, dan semuanya berjalan berdasarkan kepastian hukum,” pungkas Miftah Mujahid.
Editor: Irfan Ramdiansyah