Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Mendadak Raib, Warga Sebut Dicabut Pagi Tadi
Advertisement . Scroll to see content

Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot

Kamis, 24 September 2026 | 11:20 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot
Miftah Mujahid menyoroti pencantuman ancaman denda Rp50 juta pada plang Kawasan Tanpa Rokok di Pantai Pangandaran. (Foto: ist)



Dalam Pasal IV UU tersebut, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda secara bersamaan diatur untuk disesuaikan, dengan pidana kurungan dihapus dan pidana dendanya mengikuti ketentuan kategori denda.

Miftah menilai keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok tetap perlu dibedakan dengan rumusan sanksi pidananya. Karena itu, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu melakukan pemeriksaan terhadap Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, termasuk ketentuan pelaksananya.

“Ini bukan berarti Perda Kawasan Tanpa Rokok otomatis tidak berlaku. Yang harus dilihat adalah bagaimana ketentuan pidananya disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana. Jadi kita harus membedakan antara keberlakuan Perda dengan keberlakuan rumusan sanksi pidananya,” tegasnya.

Sebelumnya, plang yang terpasang di kawasan Pantai Pangandaran memang mencantumkan larangan merokok dan menggunakan vapor serta ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Tak hanya pidana kurungan, Miftah juga menyoroti pencantuman angka Rp50 juta pada plang tersebut. Ia mengatakan, setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan pidana dalam Perda harus dibaca bersama aturan penyesuaian pidana.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut