Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Mendadak Raib, Warga Sebut Dicabut Pagi Tadi
Advertisement . Scroll to see content

Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot

Kamis, 24 September 2026 | 11:20 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot
Miftah Mujahid menyoroti pencantuman ancaman denda Rp50 juta pada plang Kawasan Tanpa Rokok di Pantai Pangandaran. (Foto: ist)



“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum. Jangan sampai sebuah plang justru menimbulkan ketakutan karena mencantumkan ancaman pidana yang belum disesuaikan dengan perubahan hukum pidana nasional,” ujarnya.

Miftah juga menekankan bahwa penegakan Perda harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, keterbukaan, kecermatan dan proporsionalitas. Ia tidak mempersoalkan langkah pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok, namun meminta aspek kepastian hukum tetap menjadi perhatian.

“Ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda harus kita hormati. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah dilakukan sesuai hukum,” tegas Miftah.

Ia bahkan menyatakan siap mendampingi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengkaji hak dan kewajibannya dalam proses penegakan Perda KTR di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

Menurutnya, pendampingan tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan penegakan aturan berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat.

“Kalau masyarakat memang melanggar Perda, tentu harus bertanggung jawab sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk memastikan bahwa aturan yang digunakan benar-benar berlaku, sanksinya sesuai dengan hukum yang berlaku, aparatnya berwenang, dan prosedurnya benar,” katanya.

Miftah berharap Pemkab Pangandaran segera melakukan review terhadap materi dan informasi hukum yang dicantumkan pada plang KTR, terutama bagian yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda.

“Ini momentum untuk memastikan penegakan Perda di Pangandaran semakin tertib secara hukum. Pemerintah tetap dapat menegakkan Perda, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan, dan semuanya berjalan berdasarkan kepastian hukum,” pungkas Miftah Mujahid.




Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut