PANGANDARAN, iNews.id- Diduga menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah, sebuah hotel di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat, Ditutup sementara. Penutupan Hotel Sementara ini dalam rangka penegakan Perda No 4 Tahun 2016 dan Perbub No 38 Tahun 2018 tentang Pajak hotel.
Penutupan di lakukan pada hari Selasa 10/05/2022 Pada pukul 12.00 WIB oleh pihak, Bapenda, Sat Pol PP dan DPMPTSP Kabupaten Pangandaran. Hotel yang ditutup tersebut Hotel Surya Transera, yang di duga nunggak Pajak hingga bertahun - tahun.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, Hotel Surya Transela itu sudah 6 Tahun pembayaran pajaknya tidak benar.
"Di lakukannya penutupan sementara apabila selama 6 Bulan berturut - turut tidak bayar pajak, itu dalam rangka menjalankan Perda juga Perbup," ucapnya saat di temui di Kantornya Bapenda Selasa 10/05/2022.
Mudah mudahan, kata Dadang, dengan adanya kejadian ini ada hikmah untuk semuanya bahwa kabupaten pangandaran sedang gencar - gencarnya pembangunan termasuk di kawasan Destinasi Pariwisata.
"Di kawasan destinasi Pariwisata itu sudah terasa oleh semuanya, yang tentunya pembangunan itu kan perlu anggaran, salah satunya yaitu Pajak Hotel," ujarnya.
Lanjut Dadan, pembangunan itu lancar apabila Pajaknya lancar, di bayar taat dan tepat waktu, diharapkan untuk semuanya paham, bahwa bayar pajak itu suatu kewajiban.
"Itu kan titipan dari konsumen atau yang menginap di Hotel, jadi dari pihak Hotel itu harus di bayarkan kepada negara, Pemda Pangandaran," Ungkap Dadang.
Dan hotel tersebut sudah tidak membayarnya dari tahun 2016 sampai 2021, meskipun ada pembayaran pada tahun 2016 dan 2017 itu pun hanya beberapa bulan saja.
"Sedikit - sedikit, hanya membayar 3 bulan saja, dan untuk di tahun 2018, 11 Bulan tidak bayar, kemudian di tahun 2020 hotelnya di tutup karena Covid-19, dan di tahun 2021 masih tutup namun kadang buka juga," ujarnya.
Masih lanjut Dadang, kalau untuk terkait pajak Hotel tersebut selalu ada pelaporan dalam setiap bulannya, itu pun berbeda - beda jumlah nominalnya menyesuaikan dengan jumlah banyaknya yang menginap, dan itu di tentukan oleh pihak Hotel itu sendiri," jelas Dadang.
Untuk menetapkan pihak hotel tersebut selau rajin, hanya membayarnya yang tidak taat atau mengabaikan. Setiap Tahunnya dari tahun 2016 sampai 2021 banyak yang tidak di bayar setiap bulannya, makanya di lakukan penegasan di tutup sementara sampai adanya pembayaran.
" Tanggungan pajak hotel tersebut yang belum terbayarkan mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Dadang.
Padahal, tambah Dadang, dari kami sudah banyak memperingatinya, dua, tiga tahun yang lalu sudah di peringati, tentu ada mekanismenya bila Hotel tersebut tidak taat atau tidak bayar Pajak kami lakukan penagihan, ungkapnya.
Sementara itu menurut Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, dengan di tutupnya salah satu hotel di Pangandaran, karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak.
"Setelah adanya penutupan kami PHRI pun sudah melakukan Koordinasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait adanya salah satu Hotel yang di tutup sementara tersebut," jelasnya.
Setelah di lakukan koordinasi, kata Agus, dari pihak Bapenda sebelum - sebelumnya memang sudah duduk bersama dengan pihak Hotel dan itu sudak sering sekali di lakukan tetapi hotel tersebut sepertinya tidak ada niatan untuk membayar, makanya di lakukan penutupan.
"Hotel tersebut tidak kooperatif, dan menejemen keuangannya pun kurang begitu baik dan alasan nya selalu berbelit belit," imbuh Agus.
Kami dari PHRI, dengan kejadian ini menjadi syok terapi, efek jera, jangan sampai terjadi hal seperti itu lagi.
"PHRI bisa terima dengan penutupan Hotel tersebut, namun untuk berkomunikasi dengan pihak Owner Hotel tersebut, dari PHRI belum, sangat sulit paling hanya dengan pihak manajemennya saja nanti, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah