Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang telah bersengketa selama 12 tahun di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Rabu (15/7/2026), berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Proses pengosongan objek sengketa itu memicu ketegangan setelah kubu termohon menuding eksekusi dilakukan saat perkara masih bergulir di pengadilan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Saepudin, S.H., M.H., menegaskan kliennya merupakan pembeli sah hasil lelang negara atas aset yang sebelumnya dijaminkan ke Bank Danamon oleh pemilik awal, Dewi Rengganis.
Menurut Saepudin, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah debitur dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
"Klien kami adalah pembeli lelang resmi. Selama 12 tahun kami menunggu kepastian hukum hingga akhirnya eksekusi dapat dilaksanakan," ujar Saepudin di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, pihaknya telah berulang kali menempuh jalur musyawarah. Namun upaya damai disebut tidak membuahkan hasil.
Editor : Irfan Ramdiansyah