Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan
Advertisement . Scroll to see content

Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur

Rabu, 15 Juli 2026 | 14:22 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur
Petugas kepolisian mengawal eksekusi lahan sengketa di Desa Pangandaran yang diwarnai penolakan dari pihak termohon. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang telah bersengketa selama 12 tahun di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Rabu (15/7/2026), berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Proses pengosongan objek sengketa itu memicu ketegangan setelah kubu termohon menuding eksekusi dilakukan saat perkara masih bergulir di pengadilan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Saepudin, S.H., M.H., menegaskan kliennya merupakan pembeli sah hasil lelang negara atas aset yang sebelumnya dijaminkan ke Bank Danamon oleh pemilik awal, Dewi Rengganis.

Menurut Saepudin, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah debitur dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

"Klien kami adalah pembeli lelang resmi. Selama 12 tahun kami menunggu kepastian hukum hingga akhirnya eksekusi dapat dilaksanakan," ujar Saepudin di lokasi.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, pihaknya telah berulang kali menempuh jalur musyawarah. Namun upaya damai disebut tidak membuahkan hasil.



Saepudin juga memastikan seluruh administrasi kepemilikan, termasuk balik nama sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dilakukan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk kepedulian, pihak pemohon mengaku menyiapkan rumah kontrakan untuk dua keluarga termohon selama tiga bulan sebagai tempat tinggal sementara usai pengosongan.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Sarijo, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurutnya, objek sengketa seharusnya belum dapat dieksekusi karena masih terdapat perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ciamis.

"Prinsip hukumnya jelas, selama masih ada gugatan atau bantahan yang belum berkekuatan hukum tetap, eksekusi seharusnya ditunda," tegas Sarijo.

Ia mengaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Cms serta bantahan eksekusi Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Cms yang hingga kini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sarijo juga mempertanyakan kejelasan hasil constatering atau pencocokan objek di lapangan. Menurutnya, juru sita tidak memberikan penjelasan rinci mengenai batas maupun luas lahan yang dieksekusi.

Tak hanya itu, kubu termohon berencana melaporkan proses pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis karena dinilai dilakukan secara prematur dan berpotensi melanggar prosedur hukum.

Kasus ini pun dipastikan belum berakhir. Meski lahan telah dikosongkan, pertarungan hukum antara kedua belah pihak masih akan berlanjut di ruang sidang, sementara polemik mengenai sah atau tidaknya proses eksekusi diperkirakan masih menjadi sorotan.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut