Drama Pagi di Polda Metro! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Pendukung Bereaksi
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) memicu polemik. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menilai tindakan aparat tersebut sebagai langkah represif dan sarat kepentingan politik. Namun di sisi lain, Peradi Bersatu justru mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah menjalankan proses hukum sesuai aturan.
Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Mereka menyebut Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa juga dikabarkan turut ditangkap.
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyatakan pihaknya menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, hingga menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Klien kami selama ini kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang diminta penyidik," ujar Petrus dalam siaran pers yang diterima media.
Tim advokasi tersebut juga mempertanyakan alasan penangkapan jika benar perkara telah memasuki tahap lanjutan dan berkas dinyatakan lengkap. Mereka berpendapat penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan biasa tanpa harus melakukan upaya paksa.
Editor : Irfan Ramdiansyah