JK Datangi Bareskrim, Laporkan Rismon Terkait Tudingan Danai Roy Suryo Rp5 Miliar Kawal ijazah Palsu
JAKARTA, iNewsPangandaran.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah tegas dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/4/2026). Jika sebelumnya pelaporan hanya diwakili oleh tim hukum, kali ini JK hadir langsung untuk memberikan laporan secara resmi.
Persoalan ini bermula dari tuduhan yang diarahkan kepada JK, yang menyebutkan bahwa dirinya telah menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya. Dana tersebut dituding digunakan untuk membiayai gerakan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Kehadirannya di markas kepolisian menjadi bukti keseriusannya dalam menghadapi klaim tersebut. Laporan resmi JK kini telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Langkah hukum ini diambil untuk memulihkan nama baiknya sekaligus memberikan klarifikasi atas isu dana miliaran rupiah yang selama ini beredar.
“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” kata JK saat diwawancarai usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar