Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur
Saepudin juga memastikan seluruh administrasi kepemilikan, termasuk balik nama sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dilakukan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk kepedulian, pihak pemohon mengaku menyiapkan rumah kontrakan untuk dua keluarga termohon selama tiga bulan sebagai tempat tinggal sementara usai pengosongan.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Sarijo, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurutnya, objek sengketa seharusnya belum dapat dieksekusi karena masih terdapat perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ciamis.
"Prinsip hukumnya jelas, selama masih ada gugatan atau bantahan yang belum berkekuatan hukum tetap, eksekusi seharusnya ditunda," tegas Sarijo.
Ia mengaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Cms serta bantahan eksekusi Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Cms yang hingga kini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sarijo juga mempertanyakan kejelasan hasil constatering atau pencocokan objek di lapangan. Menurutnya, juru sita tidak memberikan penjelasan rinci mengenai batas maupun luas lahan yang dieksekusi.
Tak hanya itu, kubu termohon berencana melaporkan proses pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis karena dinilai dilakukan secara prematur dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
Kasus ini pun dipastikan belum berakhir. Meski lahan telah dikosongkan, pertarungan hukum antara kedua belah pihak masih akan berlanjut di ruang sidang, sementara polemik mengenai sah atau tidaknya proses eksekusi diperkirakan masih menjadi sorotan.
Editor : Irfan Ramdiansyah