Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan
Advertisement . Scroll to see content

Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur

Rabu, 15 Juli 2026 | 14:22 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur
Petugas kepolisian mengawal eksekusi lahan sengketa di Desa Pangandaran yang diwarnai penolakan dari pihak termohon. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang telah bersengketa selama 12 tahun di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Rabu (15/7/2026), berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Proses pengosongan objek sengketa itu memicu ketegangan setelah kubu termohon menuding eksekusi dilakukan saat perkara masih bergulir di pengadilan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Saepudin, S.H., M.H., menegaskan kliennya merupakan pembeli sah hasil lelang negara atas aset yang sebelumnya dijaminkan ke Bank Danamon oleh pemilik awal, Dewi Rengganis.

Menurut Saepudin, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah debitur dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

"Klien kami adalah pembeli lelang resmi. Selama 12 tahun kami menunggu kepastian hukum hingga akhirnya eksekusi dapat dilaksanakan," ujar Saepudin di lokasi.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, pihaknya telah berulang kali menempuh jalur musyawarah. Namun upaya damai disebut tidak membuahkan hasil.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut