Mobil Masih Kredit Malah Digadaikan Rp30 Juta, Pria di Pangandaran Tersandung Kasus Fidusia
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Bukannya menyelesaikan cicilan, seorang pria berinisial E di Kabupaten Pangandaran diduga malah mengalihkan mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan senilai Rp30 juta.
Kasus ini membuat E harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dugaan pengalihan kendaraan tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Berdasarkan dokumen perkara, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, atau dugaan tindak pidana penggelapan.
Kendaraan yang dialihkan berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi D 1399 AFJ. Mobil tersebut tercatat sebagai objek jaminan fidusia pada PT Adira Dinamika Multi Finance atas nama pemilik berinisial W.
Diduga, sekitar akhir 2023, E pertama kali mengalihkan mobil tersebut kepada seorang pria berinisial I di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Namun, kendaraan yang masih berstatus kredit itu justru digadaikan dengan nilai mencapai Rp30 juta.
Editor: Irfan Ramdiansyah