Mobil Masih Kredit Malah Digadaikan Rp30 Juta, Pria di Pangandaran Tersandung Kasus Fidusia
Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit dan terikat jaminan fidusia tidak bisa sembarangan dialihkan.
“Selama kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, tidak boleh dialihkan, dijual maupun digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan,” ujar Ipda T. Purnama.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kendaraan murah hasil transaksi bawah tangan.
“Kalau kendaraan masih kredit, kemudian dialihkan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Dalam perkara ini, E disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 KUHP.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menerima kendaraan dengan status kredit melalui transaksi bawah tangan.
Jangan tergiur harga murah. Sebab, mobil masih kredit tapi sudah berpindah tangan, bisa-bisa bukan dapat kendaraan, malah dapat perkara.
Editor: Irfan Ramdiansyah