Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Masih Kredit Malah Digadaikan Rp30 Juta, Pria di Pangandaran Tersandung Kasus Fidusia

Senin, 07 September 2026 | 15:59 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Mobil Masih Kredit Malah Digadaikan Rp30 Juta, Pria di Pangandaran Tersandung Kasus Fidusia
Pelaku berinisial E saat menjalani pemeriksaan di BAP terkait dugaan pengalihan mobil yang masih berstatus kredit. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Bukannya menyelesaikan cicilan, seorang pria berinisial E di Kabupaten Pangandaran diduga malah mengalihkan mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan senilai Rp30 juta.

Kasus ini membuat E harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dugaan pengalihan kendaraan tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan dokumen perkara, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, atau dugaan tindak pidana penggelapan.

Kendaraan yang dialihkan berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi D 1399 AFJ. Mobil tersebut tercatat sebagai objek jaminan fidusia pada PT Adira Dinamika Multi Finance atas nama pemilik berinisial W.

Diduga, sekitar akhir 2023, E pertama kali mengalihkan mobil tersebut kepada seorang pria berinisial I di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Namun, kendaraan yang masih berstatus kredit itu justru digadaikan dengan nilai mencapai Rp30 juta.



Tak berhenti sampai di situ, mobil tersebut kemudian disebut kembali berpindah gadai kepada pihak lain.

Pihak pembiayaan baru mengetahui adanya pengalihan kendaraan tersebut pada 20 Desember 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan pada 21 Desember 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Bagian Recovery Regional Jawa Barat Adira Cabang Banjar, Lucky N., selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Pangandaran Ipda T. Purnama, S.H. mengatakan, pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan merupakan perbuatan yang dapat perbuatan yang dapat diproses secara hukum.



Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit dan terikat jaminan fidusia tidak bisa sembarangan dialihkan.

“Selama kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, tidak boleh dialihkan, dijual maupun digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan,” ujar Ipda T. Purnama.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kendaraan murah hasil transaksi bawah tangan.

“Kalau kendaraan masih kredit, kemudian dialihkan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Dalam perkara ini, E disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 KUHP.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menerima kendaraan dengan status kredit melalui transaksi bawah tangan.

Jangan tergiur harga murah. Sebab, mobil masih kredit tapi sudah berpindah tangan, bisa-bisa bukan dapat kendaraan, malah dapat perkara.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut