get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Ibu 40 Tahun Kerja di Malaysia, Uang Ludes Dihabiskan Anak Kini Diusir ke Panti Jompo

Syarat Poligami Harus Bersikap Adil, Sudahkah Alif Teega Berpikir Nikahi Fatin Saat Aisyah Hamil

Rabu, 29 November 2023 | 14:45 WIB
header img
Poligami secara diam-diam dilakukan Alif Teega dengan menikahi Fatin Umaidah di Thailand pada Selasa 21 November 2023  pukul 09.30 pagi waktu setempat. Foto: Twitter

2.Kemampuan untuk Melakukan Poligami

Islam dikenal sebagai agama yang mudah. Dalam ajarannya, seseorang tidak diperintahkan untuk membebani dirinya sendiri. Hal yang sama berlaku dalam konteks poligami.

Oleh karena itu, seorang lelaki yang melakukan poligami diharuskan memiliki kemampuan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain. Kemampuan tersebut mencakup kemampuan memberikan nafkah dan menjaga kehormatan istri-istri yang dimilikinya.

Kemampuan Memberi Nafkah

Ketika seorang pria menikah, ia memiliki tanggung jawab memberikan berbagai kebutuhan kepada istri dan anak-anaknya, termasuk di antaranya adalah nafkah. Dalam konteks poligami, tanggung jawab ini bertambah seiring bertambahnya istri.

Secara umum, nafkah merujuk pada harta atau bentuk lainnya yang digunakan seseorang untuk menyokong (membiayai) kebutuhan. Secara khusus, nafkah mengacu pada kewajiban suami memberikan kebutuhan istri dan anak-anaknya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan hal-hal sejenis.

Kemampuan Menjaga Kehormatan Isteri-Isterinya.
Selain kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, seorang pria yang melakukan poligami harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan biologis istri-istrinya. Jika tidak, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan, padahal Allah tidak menyukai kerusakan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai jama’ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat” [HR Bukhari, no. 5065, Muslim, no. 1400]
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut