Miris, Banyak Hotel Belum Urus Izin Andalalin di Pangandaran, Dishub: Hanya 17,5% yang Patuh Aturan

Eris Riswana
350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Jadi satu unit mobil itu setara dengan 13 meter persegi. Masih ada hotel yang memiliki banyak kamar tapi kapasitas lahan parkir tidak memadai. Kami sudah mengecek, banyak yang belum memenuhi syarat," jelasnya.

Kewajiban pengurusan Andalalin ini, kata Dina, berlaku tidak hanya untuk hotel saja. Tetapi juga untuk semua jenis usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lalu lintas.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah pun menyampaikan bahwa setiap pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan dan sekitarnya, termasuk terhadap lalu lintas jalan.

"Namun pembangunan di kawasan wisata selama ini masih kurang memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas jalan. Sehingga mengakibatkan penurunan tingkat pelayanan jalan yang cukup signifikan," Ujar Ghaniyy.

Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas, maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana tersebut atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintasnya.

Secara umum, kata Ghaniyy, telah diterima suatu konsep analisis 'menginternalkan eksternalitas' dengan konsekuensi 'poluter pays'.

"Artinya pihak pengembang (hotel/penginapan) harus memberikan kontribusi yang nyata di dalam penanganan dampak lalu lintas sebagai akibat pembangunan di kawasan wisata," tuturnya.

Ghaniyy menyebutkan, maksud dan tujuan izin Andalalin adalah Untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat kegiatan wisata dari potensi hotel yang ada terhadap jaringan jalan yang ada disekitarnya.

"Sehingga dampak itu akan dapat diantisipasi dengan melakukan rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan. Guna menjamin keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan wisata," sebutnya.

Pihak Dishub telah mengingatkan para pemilik hotel untuk segera mengurus izin ini, terutama karena sistem perizinan Online Single Submission (OSS) mengharuskannya.

Dilain pihak, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, juga mengingatkan pengelola hotel tentang kewajiban ini.

"Kami sudah menyampaikan informasi terkait hal ini kepada pihak pengelola hotel di Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.

Pentingnya pengurusan Andalalin tidak hanya terbatas pada hotel, tetapi juga berlaku bagi berbagai jenis usaha di kawasan wisata yang dapat mempengaruhi lalu lintas.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network