Miris, Banyak Hotel Belum Urus Izin Andalalin di Pangandaran, Dishub: Hanya 17,5% yang Patuh Aturan

Eris Riswana
350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Objek wisata Pantai Pangandaran Jawa barat menjadi salah satu tujuan para wisatawan domestik dan mancanegara. Namun miris sejumlah hotel yang berada di kawasan wisata ini masih banyak yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.

Di mana hanya sebagian kecil hotel yang telah mematuhi kewajiban mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021.

Dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 62 hotel atau 17,5% yang sudah mengurus izin ini. Padahal, pengelolaan dampak lalu lintas sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kawasan wisata yang padat.

Dina, Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Pangandaran, menegaskan bahwa hotel-hotel yang tidak mematuhi aturan Andalalin dapat menghadapi sanksi berupa penutupan sementara operasional.

"Kita ketahui, dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas," ucap Dina selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran.

Izin Andalalin penting untuk memastikan kapasitas parkir, jumlah kamar hotel, dan dampak lalu lintas lainnya terkelola dengan baik.

Dina mengatakan, sekitar 62 hotel yang telah mematuhi aturan ini, dan untuk sisanya belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas.

"Jumlahnya masih sedikit, padahal lalu lintas di sini sudah cukup padat, izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas," ujarnya.

Untuk standar teknis itu, kata Dina, terbagi menjadi tiga kategori. Yakni rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.

Dina menuturkan, jika dari hasil penilaian di lapangan dampak lalu lintasnya memengaruhi jalan umum terdekat, maka wajib disusun dokumen penanganan lalu lintas.

"Sanksi paling berat adalah penutupan sementara operasional hotel. Maka kami (Dishub) meminta para pemilik hotel untuk segera mengurus izin Andalalin," kata Dina.

Terlebih, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Permenhub Nomor 17/2021.

Dina menerangkan, proses pengurusan izin Andalalin ini melalui beberapa tahapan. Untuk dampak lalu lintas bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.

"Kemudian nantinya dokumen itu dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari Dishub," terangnya.

Dina menjelaskan, hal ini pun berkaitan dengan jumlah kamar hotel maupun penginapan dan kapasitas lahan parkir. Tingkat okupansi hotel harus disesuaikan dengan satuan ruang parkir.

"Jadi satu unit mobil itu setara dengan 13 meter persegi. Masih ada hotel yang memiliki banyak kamar tapi kapasitas lahan parkir tidak memadai. Kami sudah mengecek, banyak yang belum memenuhi syarat," jelasnya.

Kewajiban pengurusan Andalalin ini, kata Dina, berlaku tidak hanya untuk hotel saja. Tetapi juga untuk semua jenis usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lalu lintas.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah pun menyampaikan bahwa setiap pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan dan sekitarnya, termasuk terhadap lalu lintas jalan.

"Namun pembangunan di kawasan wisata selama ini masih kurang memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas jalan. Sehingga mengakibatkan penurunan tingkat pelayanan jalan yang cukup signifikan," Ujar Ghaniyy.

Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas, maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana tersebut atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintasnya.

Secara umum, kata Ghaniyy, telah diterima suatu konsep analisis 'menginternalkan eksternalitas' dengan konsekuensi 'poluter pays'.

"Artinya pihak pengembang (hotel/penginapan) harus memberikan kontribusi yang nyata di dalam penanganan dampak lalu lintas sebagai akibat pembangunan di kawasan wisata," tuturnya.

Ghaniyy menyebutkan, maksud dan tujuan izin Andalalin adalah Untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat kegiatan wisata dari potensi hotel yang ada terhadap jaringan jalan yang ada disekitarnya.

"Sehingga dampak itu akan dapat diantisipasi dengan melakukan rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan. Guna menjamin keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan wisata," sebutnya.

Pihak Dishub telah mengingatkan para pemilik hotel untuk segera mengurus izin ini, terutama karena sistem perizinan Online Single Submission (OSS) mengharuskannya.

Dilain pihak, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, juga mengingatkan pengelola hotel tentang kewajiban ini.

"Kami sudah menyampaikan informasi terkait hal ini kepada pihak pengelola hotel di Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.

Pentingnya pengurusan Andalalin tidak hanya terbatas pada hotel, tetapi juga berlaku bagi berbagai jenis usaha di kawasan wisata yang dapat mempengaruhi lalu lintas.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network