PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Objek wisata Pantai Pangandaran Jawa barat menjadi salah satu tujuan para wisatawan domestik dan mancanegara. Namun miris sejumlah hotel yang berada di kawasan wisata ini masih banyak yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.
Di mana hanya sebagian kecil hotel yang telah mematuhi kewajiban mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021.
Dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 62 hotel atau 17,5% yang sudah mengurus izin ini. Padahal, pengelolaan dampak lalu lintas sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kawasan wisata yang padat.
Dina, Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Pangandaran, menegaskan bahwa hotel-hotel yang tidak mematuhi aturan Andalalin dapat menghadapi sanksi berupa penutupan sementara operasional.
"Kita ketahui, dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas," ucap Dina selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait