Miris, Banyak Hotel Belum Urus Izin Andalalin di Pangandaran, Dishub: Hanya 17,5% yang Patuh Aturan

Eris Riswana
350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Izin Andalalin penting untuk memastikan kapasitas parkir, jumlah kamar hotel, dan dampak lalu lintas lainnya terkelola dengan baik.

Dina mengatakan, sekitar 62 hotel yang telah mematuhi aturan ini, dan untuk sisanya belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas.

"Jumlahnya masih sedikit, padahal lalu lintas di sini sudah cukup padat, izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas," ujarnya.

Untuk standar teknis itu, kata Dina, terbagi menjadi tiga kategori. Yakni rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.

Dina menuturkan, jika dari hasil penilaian di lapangan dampak lalu lintasnya memengaruhi jalan umum terdekat, maka wajib disusun dokumen penanganan lalu lintas.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network